Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan raksasa aluminium asal Rusia, United Company Rusal, masih menunggu penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) melalui jalur prioritas untuk menggarap hilirisasi bauksit terintegrasi menjadi alumina di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam agenda BIG Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan diberitakan pada 7 Oktober 2026 oleh Bloomberg Technoz serta Bisnis.com. Intinya: Rusal termasuk pihak yang diarahkan memperoleh persetujuan lewat jalur prioritas, tetapi penerbitannya menunggu sejumlah aturan turunan yang masih disesuaikan.
Apa yang Disampaikan ESDM
Cecep Mochammad Yasin, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, menyebut Rusal sebagai salah satu investor yang menunggu kebijakan pemberian IUP secara prioritas untuk kegiatan hilirisasi.
[FAKTA] "Rusal, ya setahu saya Rusal juga salah satu bagian yang menunggu terkait dengan kebijakan untuk mendapatkan IUP secara prioritas untuk hilirisasi ini. Namun, memang, secara aktualnya kita masih menunggu beberapa regulasi yang perlu disesuaikan." — Cecep Mochammad Yasin, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, kepada awak media usai agenda BIG Downstream Insight, Selasa (6/10/2026), dikutip Bloomberg Technoz, 7 Oktober 2026.
Menurut Cecep, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memberi prioritas pada investasi yang mendorong hilirisasi, salah satunya lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
[FAKTA] "Dan kita juga memberikan kesempatan bagi siapa investor yang bisa sampai ke hilir untuk bauksit ini. Kita ada beberapa kebijakan misalnya di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, kita berikan ada pemberian prioritas untuk hilirisasi ya." — Cecep Mochammad Yasin, dikutip Bisnis.com, 7 Oktober 2026.
Cecep menambahkan, kebijakan prioritas itu salah satunya diarahkan pada komoditas bauksit — sejalan dengan kondisi hilirisasi nikel yang dinilai sudah lebih matang. Ia juga berharap investasi Rusal tidak berhenti di alumina, tetapi berlanjut sampai pengolahan aluminium.
[FAKTA] "Kita sih berharapnya turun sampai ke aluminium ya, karena secara pasokan kita masih mengandalkan impor juga. Inalum hanya beberapa aja kan pasokannya." — Cecep Mochammad Yasin, dikutip Bisnis.com, 7 Oktober 2026.
Dasar Aturan: Jalur Prioritas dalam Kerangka Minerba
Jalur prioritas yang dimaksud bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ia bertumpu pada dua instrumen yang saling terkait:
| Instrumen | Tanggal | Isi pokok untuk jalur prioritas |
|---|---|---|
| UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU No. 4/2009) | Diundangkan 19 Maret 2025 (LN 2025 No. 29, TLN No. 7100) | Pasal 51B: WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan badan usaha swasta dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global; ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah |
| PP No. 39 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PP No. 96/2021) | Ditetapkan 11 September 2025 (LN 2025 No. 146) | Pasal 17 ayat (3): WIUP mineral logam dan batubara diperoleh lewat lelang atau pemberian prioritas; ayat (4) huruf c: prioritas kepada BUMN dan badan usaha swasta untuk peningkatan nilai tambah/hilirisasi; Pasal 26A dan seterusnya: mekanisme pengajuan lewat permohonan, verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen, sampai persetujuan prioritas dari Menteri melalui sistem OSS |
Perlu dicatat: teks UU dan PP yang kami baca menyebut objek jalur prioritas sebagai WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), yakni wilayah yang menjadi dasar penerbitan IUP. Dalam pernyataan pejabat dan pemberitaan, keduanya kerap disingkat menjadi "IUP prioritas".
Putusan MK: Cara Prioritas Harus Berparameter Jelas
Pemerintah menyiapkan aturan mekanisme pemberian WIUP secara prioritas bertepatan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 16 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 2 Tahun 2025.
Amar putusan menyatakan frasa "dengan cara prioritas" dalam Pasal 51B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 60B ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai *"pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung"*.
MK juga menyatakan frasa "dan/atau global" dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri — dan baru setelah rantai pasok dalam negeri terpenuhi, pemenuhan rantai pasok global dapat dilakukan. Kata kunci perkara ini sendiri tercatat sebagai *mekanisme pemberian IUP secara prioritas*.
Dengan kata lain, jalur prioritas tetap tersedia, tetapi MK meminta parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel — bukan penunjukan langsung.
Jejak Rencana Rusal di Indonesia
Rencana Rusal mencuat setelah pemerintah mengungkap ketertarikannya masuk ke industri bauksit dan alumina dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Rusal akan membangun pabrik pengolahan alumina di Kalimantan.
[FAKTA] "Dengan Rusal ya. Mereka akan membangun hilirisasi dari bauksit untuk menjadi alumina. Dan itu di daerah Kalimantan. Dan untuk urusan perizinannya sudah tahap hampir final." — Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026), dikutip Bisnis.com.
Menurut Bisnis.com, Rusal nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan lokal, tetapi nama mitranya belum diungkap. Nilai investasi proyek juga belum dirinci karena masih menunggu penyelesaian studi kelayakan (*feasibility study*).
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
- Jalur prioritas adalah alternatif lelang — dengan syarat baru. Alih-alih menunggu lelang WIUP, investor dapat mengajukan pemberian prioritas. Namun putusan MK menuntut parameter yang jelas dan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga akses konsesi tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai penunjukan langsung.
- Hilirisasi bauksit diarahkan menyusul nikel. Pemerintah menyebut nikel sebagai lini hilirisasi yang lebih matang dan menjadikan bauksit fokus berikutnya. Bagi perusahaan yang memproses bauksit, ini berarti kerangka kebijakan yang sama berpotensi dipakai ulang.
- Hulu-hilir aluminium masih bergantung impor. Pernyataan ESDM menempatkan aluminium sebagai target hilir, dengan catatan pasokan domestik masih terbatas. Ini menandai celah rantai pasok yang ingin ditutup.
- Perizinan tetap menjadi penentu jadwal. Karena penerbitan IUP lewat jalur prioritas menunggu aturan turunan, kesiapan dokumen dan administratif menjadi penentu waktu. Tahapan dan dokumen perizinan tambang dirangkum di halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin); proyek dan aset yang mencari mitra atau investor didaftarkan di [Marketplace](/id/marketplace).
Catatan Teramine
*Bagian ini analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dari Kementerian ESDM, Mahkamah Konstitusi, Rusal, atau pihak lain, dan bukan rekomendasi investasi.*
Tiga hal yang menurut kami perlu dijaga saat membaca berita ini. Pertama, status Rusal masih "menunggu", bukan "mendapat". Kutipan pejabat menyebut Rusal sebagai salah satu pihak yang menunggu kebijakan, dan penerbitannya sendiri tertahan oleh aturan turunan yang belum rampung. Karena itu, rencana pabrik alumina di Kalimantan — termasuk mitra lokal dan nilai investasinya — masih berupa rencana yang menunggu studi kelayakan, bukan proyek yang sudah berjalan.
Kedua, putusan MK menggeser titik tekan jalur prioritas. Jalur itu tidak dihapus; ia dikondisikan agar berparameter jelas dan tidak dipahami sebagai penunjukan langsung. Bagi pemerintah, ini pekerjaan rumah untuk merancang mekanisme penilaian yang transparan; bagi investor, ini menjelaskan mengapa penerbitan izin bisa tersandera oleh penyusunan aturan, bukan sekadar oleh kelengkapan berkas.
Ketiga, ada pergeseran istilah dari WIUP ke IUP. Teks UU 2/2025 dan PP 39/2025 yang kami baca berbicara tentang pemberian WIUP dengan cara prioritas, sementara pernyataan pejabat dan pemberitaan menyebut "IUP prioritas". Perbedaan ini penting secara teknis: WIUP adalah wilayahnya, IUP adalah izin usahanya. Menyamakan keduanya bisa menutupi di tahap mana sebenarnya sebuah izin berada.
Yang Tidak Dapat Kami Pastikan
- Nilai investasi, kapasitas produksi, lokasi spesifik pabrik, dan nama mitra lokal Rusal. Tidak dirinci dalam sumber yang kami baca.
- Isi lengkap aturan turunan PP No. 39/2025 yang tengah disesuaikan. Kami membaca teks PP-nya, bukan rancangan aturan turunannya.
- Konfirmasi langsung dari Rusal. Sumber kami adalah pernyataan pejabat ESDM dan dua pemberitaan yang mengutipnya.
- Jadwal pasti penerbitan izin Rusal. Tidak ada tanggal yang disebut dalam sumber kami.
- Vonis lengkap putusan MK di luar amar yang dimuat laman resmi MK.
Sumber
Artikel ini disusun dari dokumen yang kami buka dan baca langsung: teks UU dan PP dari basis data peraturan resmi, salinan amar putusan dari laman Mahkamah Konstitusi, serta dua pemberitaan yang mengutip pernyataan pejabat ESDM. Tidak ada angka, kutipan, nama pejabat, atau nama perusahaan dalam artikel ini yang tidak berasal dari sumber-sumber tersebut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — salinan resmi; diundangkan di Jakarta pada 19 Maret 2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7100). Dibaca untuk Pasal 51B tentang pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi beserta pertimbangannya, serta pasal terkait Pasal 51, 51A, 60, 60A, dan 60B mengenai lelang dan pemberian prioritas WIUP.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditetapkan 11 September 2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 146). Dibaca untuk Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) mengenai cara perolehan WIUP mineral logam dan batubara (lelang atau pemberian prioritas, termasuk prioritas untuk peningkatan nilai tambah/hilirisasi) serta Paragraf 2A dan Pasal 26A sampai 26G mengenai tata cara pemberian WIUP dengan cara prioritas.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 202/PUU-XXIII/2025, dibacakan 16 Juli 2026 — amar pada laman resmi MK. Dibaca untuk pokok perkara (pengujian materiil UU No. 2 Tahun 2025), amar yang menyatakan frasa "dengan cara prioritas" pada Pasal 51B ayat (1) dan (2) serta Pasal 60B ayat (1) dan (2) tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta pemaknaan frasa "dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d.
- Bloomberg Technoz — "ESDM: Investasi Rusal Tunggu Pemberian IUP Hilirisasi Prioritas", 7 Oktober 2026. Digunakan untuk pernyataan Kementerian ESDM bahwa Rusal menunggu penerbitan IUP lewat jalur prioritas untuk hilirisasi bauksit terintegrasi menjadi alumina, identitas Cecep Mochammad Yasin, dan kutipan Cecep mengenai menunggu penyesuaian regulasi.
- Bisnis.com — "Rusal Masih Tunggu IUP Prioritas untuk Garap Hilirisasi Bauksit RI", 7 Oktober 2026. Digunakan untuk kutipan Cecep mengenai pemberian prioritas untuk hilirisasi dalam UU No. 2 Tahun 2025, arah kebijakan prioritas pada komoditas bauksit dan pembandingan dengan hilirisasi nikel, pernyataan Cecep mengenai pasokan aluminium impor dan Inalum, penyebutan Putusan MK 202/PUU-XXIII/2025, serta pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (11 September 2026) mengenai pabrik alumina di Kalimantan, mitra lokal, dan studi kelayakan.
Untuk konteks kebijakan pengolahan mineral, lihat [Downstreaming Mineral Indonesia](/id/news/indonesia-mineral-processing-downstreaming) dan [Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas](/id/news/peta-jalan-hilirisasi-28-komoditas). Untuk memahami cara perolehan wilayah izin, lihat [Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan](/id/news/indonesia-mining-licence-auction).



