Intelijen Komoditas
Tambang Tanah Merah (Laterit) di Indonesia
Tambang Tanah Merah (Laterit) di Indonesia: 4 badan usaha memegang 4 izin dengan luas 3.410 hektar, tersebar di wilayah produksi Indonesia.
3.410 hektar wilayah izin operasional untuk Tanah Merah (Laterit), dari 4 izin yang dipegang 4 badan usaha. Seluruh angka dihitung dari data izin resmi, bukan perkiraan.
Sebaran Wilayah
Provinsi dengan luas izin terbesar untuk komoditas ini. Satu izin dapat mencakup beberapa kabupaten lintas provinsi, sehingga dihitung di setiap provinsi yang disentuhnya — karena itu total provinsi bisa melebihi total nasional.
Daftar Izin
Izin terbesar menurut luas, lengkap dengan jenis, tahap, dan lokasinya. Nama pemegang izin ditautkan ke halaman perusahaan bila profilnya sudah tersedia.
| Pemegang Izin | Jenis | Tahap | Luas (ha) | Lokasi |
|---|---|---|---|---|
| BERKAT ALAM SENTANI | IUP | EKSPLORASI | 1.316 | KAB. JAYAPURA |
| INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA | IUP | OPERASI PRODUKSI | 1.000 | KAB. KOTABARU |
| ENGGANG JAYA MAKMUR | IUP | OPERASI PRODUKSI | 999,64 | KAB. SANGGAU |
| WANA CAHAYA LESTARI | IUP | EKSPLORASI | 94,12 | KAB. KUBU RAYA |
Peraturan yang mengatur komoditas ini
Pertanyaan pembeli, dijawab
- Seberapa besar tambang Tanah Merah (Laterit) di Indonesia?
- Registri mencatat 4 badan usaha pemegang 4 izin Tanah Merah (Laterit), dengan luas 3.410 hektar.
- Di mana Tanah Merah (Laterit) ditambang di Indonesia?
- Tersebar di 3 provinsi; yang terluas menurut luas tercatat adalah Papua (1.316 ha), Kalimantan Barat (1.094 ha), Kalimantan Selatan (1.000 ha). Tiap provinsi di daftar atas tertaut ke halaman wilayahnya.
- Apakah ada kepemilikan asing di tambang Tanah Merah (Laterit) Indonesia?
- Dari 3 pemegang izin yang datanya tercatat di registri, 0 di antaranya memiliki setidaknya satu pemegang saham bukan WNI. Entitas yang datanya tidak tercatat tidak dihitung di sini, dan tidak adanya catatan bukan berarti tidak ada kepemilikan asing.
- Bagaimana cara mengambil alih aset tambang Tanah Merah (Laterit) di Indonesia?
- Mekanismenya diatur peraturan di atas — pengalihan izin (IUP/IUPK) adalah tindakan yang diatur negara, bukan jual beli biasa. Teramine bukan regulator, dan ini bukan nasihat hukum. Yang kami kerjakan adalah proses dan datanya: pengurusan izin, registri dan profil perusahaan untuk verifikasi, serta marketplace untuk aset yang memang ditawarkan pemiliknya.
Aset tambang yang ditawarkan di Indonesia
Perusahaan dan izin di atas adalah gambaran industri tambang tanah merah (laterit) di Indonesia. Aset yang sedang ditawarkan — take over, joint operation, joint venture — terdaftar di marketplace, dan di sanalah investasi tambang tanah merah (laterit) di Indonesia dimulai di platform ini.
Luas dinyatakan dalam hektar karena itu satuan yang diukur oleh izin itu sendiri. Tidak ada angka yang diperkirakan, dan tidak ada izin yang ditambahkan untuk melengkapi halaman.