Registri Resmi
Atha Marth Naha Kramo
Atha Marth Naha Kramo merupakan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri badan usaha pertambangan Indonesia. Tercatat 1 izin (IUP) dengan total luas tercatat 3.873 hektare. Tahap kegiatan yang tercatat: operasi produksi. Komoditas yang tercatat: Batubara. Wilayah operasional yang tercatat berada di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
JALAN JUANDA RT.06 DESA MALINAU HILIR, KALTARA
Jumlah izin
1
Total hektar
3.873
Komoditas
1
Kabupaten
1
Ringkasan Atha Marth Naha Kramo
Atha Marth Naha Kramo adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri pertambangan Indonesia dengan komoditas batubara yang tercatat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Data registrinya mencakup informasi badan usaha, perizinan, wilayah operasional, dan komoditas. Luas izin yang tercatat 3.873 hektare.
Informasi Badan Usaha
| Nama Badan Usaha | Atha Marth Naha Kramo |
|---|---|
| Nama di registri | ATHA MARTH NAHA KRAMO |
| Jenis Badan Usaha | Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) |
| Jenis Izin | IUP |
| Jumlah Izin Tercatat | 1 |
| Tahap Kegiatan | operasi produksi |
| Komoditas | Batubara |
| Luas Tercatat | 3.873 ha |
| Kabupaten / Kota | Kabupaten Malinau |
| Provinsi | Kalimantan Utara |
| Alamat terdaftar | JALAN JUANDA RT.06 DESA MALINAU HILIR, KALTARA |
| Data terakhir diperbarui | 28 September 2026 |
| Masa Berlaku Izin | •••••••• |
Informasi Kontak Perusahaan
- Jenis Badan Usaha
- ••••••••
- Telepon
- •••••••••••
- Faksimili
- •••••••••••
Pertanyaan & Jawaban
Jawaban di bawah ini diambil langsung dari data registri. Pertanyaan yang tidak bisa dijawab dari data tidak ditampilkan, dan tidak ada jawaban yang diperkirakan.
- Siapa Atha Marth Naha Kramo?
- Jawaban: Atha Marth Naha Kramo adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri badan usaha pertambangan Indonesia dengan 1 izin tercatat, mencakup Batubara.
- Apa komoditas Atha Marth Naha Kramo?
- Jawaban: Komoditas yang tercatat untuk Atha Marth Naha Kramo: Batubara.
- Atha Marth Naha Kramo memiliki izin apa?
- Jawaban: Atha Marth Naha Kramo memiliki 1 izin tercatat (IUP) pada tahap operasi produksi.
- Di mana lokasi tambang Atha Marth Naha Kramo?
- Jawaban: Wilayah operasional Atha Marth Naha Kramo yang tercatat berada di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
- Berapa luas wilayah izin Atha Marth Naha Kramo?
- Jawaban: Luas wilayah izin yang tercatat untuk Atha Marth Naha Kramo berjumlah 3.873 hektare dari 1 izin.
Wilayah Operasional
- KAB. MALINAU 65.02
Provinsi
- Kalimantan Utara
Komoditas
Perusahaan Tambang Terkait
Dipilih dari registri karena berbagi komoditas dan wilayah operasional (kabupaten) yang sama, diurutkan menurut luas izin tercatat. Bukan daftar acak, dan bukan pernyataan afiliasi.
- Kayan Putra Utama Coal
Batubara · Kabupaten Malinau
- Mitrabara Adiperdana
Batubara · Kabupaten Malinau
Tautan Terkait
- Lihat di Peta Tambang Indonesia
- Telusuri registri badan usaha
- Data komoditas tambang Indonesia
- Jelajahi peluang tambang
Marketplace menampilkan peluang yang memang dipublikasikan pemiliknya. Kehadiran perusahaan di halaman ini bukan berarti perusahaan ini dijual.
AKSES SEBAGAI MEMBER
Butuh terhubung dengan perusahaan yang tepat?
Teramine membantu investor, calon pembeli aset, perusahaan pertambangan, konsultan, agregator, mitra bisnis, dan profesional industri menemukan perusahaan yang relevan serta informasi pendukungnya dalam satu platform.
Profil perusahaan utuh
Kontak resmi, direksi, pemegang saham, dan masa berlaku izin setiap badan usaha — apa adanya dari registri, tanpa perlu Anda merangkai sendiri.
Intelijen pasar
Pergerakan harga komoditas, regulasi terbaru, dan artinya bagi pemegang izin — dibaca dari sumber primer, bukan rumor.
Lokasi & wilayah kerja
Sebaran izin per provinsi dan per komoditas, siap disaring sesuai wilayah yang Anda incar.
Jalur ke investor & mitra
Akses lebih awal ke proyek dan aset tambang yang sedang ditawarkan, sebelum menjadi ramai.
Gabung sebagai member untuk mendapatkan akses lebih lanjut.
Data terakhir diperbarui: 28 September 2026 (tanggal pengambilan data dari registri resmi, bukan tanggal tayang halaman.)