Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
No. 39 Tahun 2018201815 Agustus 2018
Rincian dokumen
| Nomor | 39 Tahun 2018 |
|---|---|
| Tahun | 2018 |
| Tanggal penetapan | 15 Agustus 2018 |
| Topik | Perizinan & IUP, Minerba & Batubara, Migas & Ketenagalistrikan |
| Bidang hukum | Ketenagalistrikan |
| Bahasa | Indonesia |
| Tempat terbit | Indonesia |
Isi halaman ini adalah catatan metadata dokumen itu sendiri. Peraturan yang berlaku adalah berkas resmi pada tautan di atas — bacalah di sana sebelum menggunakannya sebagai dasar.
Terkait di Teramine
Komoditas yang disebut dalam dokumen
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penysun
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 177.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri E
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan P
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklama
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan Serta Pemb