Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Peraturan Menteri ESDMNo. 14 T201515 April 2015

Rincian dokumen

Jenis dokumenPeraturan Menteri ESDM
Nomor14 T
Tahun2015
Tanggal penetapan15 April 2015
TopikRoyalti & PNBP, Lingkungan & AMDAL, Migas & Ketenagalistrikan
Bidang hukumEnergi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
BahasaIndonesia
Tempat terbitIndonesia
Buka dokumen resmi

Isi halaman ini adalah catatan metadata dokumen itu sendiri. Peraturan yang berlaku adalah berkas resmi pada tautan di atas — bacalah di sana sebelum menggunakannya sebagai dasar.

Terkait di Teramine

Semua peraturan