Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri ESDMNo. 14 T201515 April 2015
Rincian dokumen
| Jenis dokumen | Peraturan Menteri ESDM |
|---|---|
| Nomor | 14 T |
| Tahun | 2015 |
| Tanggal penetapan | 15 April 2015 |
| Topik | Royalti & PNBP, Lingkungan & AMDAL, Migas & Ketenagalistrikan |
| Bidang hukum | Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi |
| Bahasa | Indonesia |
| Tempat terbit | Indonesia |
Isi halaman ini adalah catatan metadata dokumen itu sendiri. Peraturan yang berlaku adalah berkas resmi pada tautan di atas — bacalah di sana sebelum menggunakannya sebagai dasar.
Terkait di Teramine
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 177.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri E
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan P
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan Serta Pemb
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14.K/TL.04/MEM.L/2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nokor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindung