Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PERATURAN MENTERI ESDMNo. 17 Tahun 2025202530 September 2025
Rincian dokumen
| Jenis dokumen | PERATURAN MENTERI ESDM |
|---|---|
| Nomor | 17 Tahun 2025 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal penetapan | 30 September 2025 |
| Topik | RKAB, Minerba & Batubara |
| Bidang hukum | Mineral dan Batubara |
| Bahasa | Indonesia |
| Tempat terbit | DKI Jakarta |
Isi halaman ini adalah catatan metadata dokumen itu sendiri. Peraturan yang berlaku adalah berkas resmi pada tautan di atas — bacalah di sana sebelum menggunakannya sebagai dasar.
Terkait di Teramine
Komoditas yang disebut dalam dokumen
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penysun
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 177.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri E
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan P
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklama
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan Serta Pemb