Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah belum membahas apakah diskon harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri akan dilanjutkan tahun depan. Kebijakan itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2026, dan sampai akhir September 2026 belum ada keputusan lanjutan.
"Harga LNG" yang dimaksud di sini bukan harga jual LNG di pasar internasional, melainkan harga regasifikasi yang dibayar industri di dalam negeri. Pemerintah menurunkannya mulai 29 Juni 2026, dan kini batas waktunya mendekat tanpa kepastian setelah Desember.
Apa yang disampaikan ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pasar global sebelum memutuskan kelanjutan kebijakan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (30/9/2026):
FAKTA"Kami belum membahas, saat ini masih bicara (berlakunya) sampai Desember 2026. (Sebab) sambil melihat dinamika global ya." — Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dikutip Katadata.co.id, 30 September 2026.
Ia berharap perang di Timur Tengah segera berakhir agar Indonesia tidak lagi menghadapi dampak dan tekanan dari situasi tersebut. Menurutnya, tidak ada skema atau koridor harga yang ditetapkan pemerintah dalam kebijakan ini:
FAKTA"Tidak ada, karena (kebijakan ini bersifat) dinamik." — Laode Sulaeman, dikutip Katadata.co.id, 30 September 2026.
Laode juga enggan menyebut berapa kargo LNG harga diskon yang sudah disalurkan ke industri. Menurutnya, dalam hal ini PT PGN Tbk selaku operator lebih mengetahuinya.
Harga LNG industri: dari US$20–23 menjadi US$13 per MMBTU
Pemerintah menurunkan harga regasifikasi LNG untuk sektor industri mulai 29 Juni 2026. Sebelumnya harga LNG industri berada di kisaran US$20–23 per MMBTU; setelah kebijakan itu, harganya menjadi US$13 per MMBTU. Penurunan ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Senin, 29 Juni 2026 | Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan harga LNG industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU dalam konferensi pers di DPR RI |
| Kamis, 9 Juli 2026 | Dirjen Migas Laode Sulaeman menyatakan kebijakan berlaku sampai 31 Desember 2026 |
| Rabu, 30 September 2026 | Laode menyatakan pemerintah belum membahas kelanjutan kebijakan, sambil melihat dinamika global |
Alasan tenggat 31 Desember disampaikan Laode saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026):
FAKTA"(Kebijakan) itu berlaku sampai 31 Desember 2026, karena kami kan perhitungan (alokasi gas) per tahun, jadi hanya sampai akhir 2026." — Laode Sulaeman, dikutip Katadata.co.id, 10 Juli 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pelaku usaha di sektor industri sebelumnya mengusulkan harga LNG pada kisaran US$15–16 per MMBTU. Pemerintah kemudian memutuskan angka yang lebih rendah:
FAKTA"Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU." — Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, konferensi pers di DPR RI, 29 Juni 2026, dikutip Katadata.co.id.
Tiga jalur harga gas untuk industri
Bahlil menjelaskan ada tiga jenis gas yang disalurkan ke industri, dengan titik harga yang berbeda:
| Jenis | Harga acuan | Keterangan |
|---|---|---|
| Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) | US$6,5–7 per MMBTU | dipatok pemerintah sebagai harga gas murah |
| Gas pipa non-HGBT | US$9,6 per MMBTU | untuk industri di wilayah Jawa |
| Harga gas umum atau LNG | diturunkan menjadi US$13 per MMBTU | berlaku sampai akhir 2026 |
Ketiganya menunjukkan bahwa yang berubah pada Juni 2026 adalah jalur ketiga — harga umum dan regasifikasi LNG — bukan harga gas pipa yang sudah lebih dulu diatur.
Mengapa LNG industri mahal
Bahlil menjelaskan mengapa harga LNG untuk industri di dalam negeri bisa tinggi. LNG diambil dari luar Jawa, seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi. Pengiriman dari sumber itu membutuhkan biaya transportasi dan proses regasifikasi sebelum gas disalurkan melalui pipa ke industri.
Faktor kedua, menurut Bahlil, adalah masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak di Jawa Barat. Karena itu industri di wilayah tersebut dikenakan harga LNG. Ia menyebut kenaikan ini tidak menjadi persoalan di Jawa bagian timur:
FAKTA"Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan." — Bahlil Lahadalia, dikutip Katadata.co.id.
Siapa yang menanggung pemotongan harga
Penurunan harga tidak dibebankan pada satu pihak. Bahlil menyatakan pemotongan dilakukan di seluruh komponen biaya, dari hulu sampai hilir, termasuk di sisi perusahaan migas dan distributor gas:
FAKTA"Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga)." — Bahlil Lahadalia, dikutip Katadata.co.id.
Konsekuensinya, sektor migas mengakui ada penurunan pendapatan. Menurut Bahlil, hal itu ditanggung bersama:
FAKTA"Pasti terjadi penurunan pendapatan, baik dari hulu maupun di hilir migas, termasuk pendapatan negara. Tapi kami tanggung renteng." — Bahlil Lahadalia, ditemui di kompleks DPR RI, 29 Juni 2026, dikutip Katadata.co.id, 10 Juli 2026.
Apa artinya bagi industri dan investasi
Bagi industri yang memakai LNG sebagai bahan bakar atau bahan baku, kebijakan ini memangkas satu komponen biaya yang cukup besar. Namun ada dua hal yang perlu dicermati.
Pertama, kebijakan ini berjangka waktu: berlaku sampai 31 Desember 2026, dan kelanjutannya belum dibahas. Artinya, asumsi biaya energi untuk tahun berikutnya belum bisa dipastikan dari kebijakan ini.
Kedua, tidak ada koridor harga yang ditetapkan. Karena itu harga bisa bergerak mengikuti dinamika global, dan besaran diskon yang dinikmati industri pada praktiknya bergantung pada kondisi pasar saat itu.
Perhitungan biaya energi semacam ini penting bagi proyek pengolahan dan pemurnian yang padat energi. Untuk peluang kerja sama, take over, dan joint operation proyek tambang beserta skema dan lokasinya, lihat halaman [Marketplace](/id/marketplace) kami. Pembacaan lain soal energi dan investasi ada di artikel [target 100 GW dan transisi energi](/id/news/investasi-kelistrikan-100-gw-target-ebt-ruptl), sementara acuan harga batu bara dibahas di [HBA batu bara](/id/news/hba-batu-bara-acuan-indonesia).
Catatan Teramine
Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami. Ia bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.
Yang menarik dari rangkaian ini bukan angka US$13 per MMBTU-nya, melainkan bentuk kebijakannya: harga diturunkan tanpa koridor yang mengikat, dengan tenggat yang jelas, dan secara eksplisit mengikuti dinamika global. Kombinasi itu memberi kelegaan jangka pendek bagi industri, tetapi tidak memberi kepastian jangka panjang. Bagi perencana investasi, ketidakpastian ini bisa lebih mahal daripada harga gasnya sendiri, karena biaya energi sering masuk ke model kelayakan dengan asumsi bertahun-tahun.
Kalimat "tanggung renteng" juga layak dicatat. Pemerintah mengakui ada penurunan pendapatan di hulu maupun hilir migas, termasuk pendapatan negara, demi menjaga industri. Itu pilihan kebijakan yang sadar biaya: ada yang dikorbankan di sisi penerimaan agar sisi produksi tetap hidup. Pertanyaan berikutnya — yang belum dijawab sumber mana pun — adalah siapa yang menanggung, dan seberapa lama, ketika kebijakan ini diperpanjang atau dihentikan.
Yang tidak dapat kami pastikan
- Berapa kargo LNG harga diskon yang telah disalurkan ke industri, dan nilainya. Laode Sulaeman menyerahkan data itu kepada PT PGN Tbk dan tidak menyebut angka; kami tidak membaca laporan PGN.
- Apakah kebijakan akan dilanjutkan setelah 31 Desember 2026. Pemerintah menyatakan belum membahasnya.
- Dampak finansial kebijakan ini terhadap PGN, Pertamina, atau industri tertentu. Tidak ada angka laba, margin, atau volume yang kami baca.
- Harga LNG global terkini dan proyeksinya. Tidak ada angka pasar global yang kami baca untuk artikel ini.
- Daftar industri atau perusahaan penerima harga diskon. Tidak ada daftar yang kami baca.
Sumber
- Katadata.co.id — Mela Syaharani, "Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Diskon Harga LNG yang Bakal Berakhir 2026", 30 September 2026, 17:34 WIB. Digunakan untuk: pernyataan Dirjen Migas Laode Sulaeman (30/9) bahwa pemerintah belum membahas kelanjutan kebijakan; penurunan harga regasifikasi LNG industri mulai 29 Juni 2026 dari US$20–23 menjadi US$13 per MMBTU; tidak adanya skema atau koridor harga; penolakan Laode menyebut jumlah kargo dan penunjukannya kepada PT PGN Tbk sebagai operator; usulan industri US$15–16 per MMBTU; pernyataan Bahlil (29/6) soal arahan Presiden; pemotongan biaya hulu–hilir termasuk Pertamina dan PGN; serta tiga jenis gas untuk industri (HGBT US$6,5–7, gas pipa non-HGBT US$9,6, dan harga umum/LNG).
- Katadata.co.id — Mela Syaharani, "ESDM: Kebijakan Harga LNG Industri Hanya Berlaku hingga 31 Desember 2026", 10 Juli 2026, 14:18 WIB. Digunakan untuk: pernyataan Laode (9/7, Karawang) bahwa kebijakan berlaku sampai 31 Desember 2026 karena perhitungan alokasi gas dilakukan per tahun; pernyataan Bahlil soal penurunan pendapatan hulu–hilir migas termasuk pendapatan negara dan prinsip "tanggung renteng"; serta penjelasan sebab harga LNG tinggi (sumber di luar Jawa dan penurunan produksi sumur minyak di Jawa Barat).



