Kepmen ESDM 365/2026: Tambang Wajib Utamakan Jasa Pertambangan Lokal, Anak Usaha Butuh Restu Menteri

By Teramine EditorialPublished 29 September 20267 min readCompany: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; PT Adaro Andalan Indonesia Tbk; PT Alamtri Resources Indonesia Tbk; PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk; PT Indo Tambangraya Megah Tbk; PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026. Pemegang IUP/IUPK yang memakai jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan jasa di kabupaten/kota sekitar wilayah izin, dan dilarang memakai anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru soal penggunaan jasa pertambangan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut pemberitaan CNBC Indonesia pada Selasa, 29 September 2026, aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Substansinya: pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memakai jasa pertambangan harus memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.

Diktum KESATU aturan itu, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia:

FACT

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus." — Diktum Kesatu, Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, 29 September 2026.

Apa Isi Kepmen 365/2026

Berikut pokok pengaturan yang termuat dalam teks yang dikutip utuh oleh CNBC Indonesia.

DiktumPokok pengaturan
KESATUPemegang IUP/IUPK yang memakai jasa pertambangan harus memakai pemegang IUJP, dan mengutamakan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar WIUP/WIUPK
KEDUAPemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri
KETIGALarangan itu mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada pemegang IUJP, atau kesamaan penerima manfaat akhir (_beneficial owner_) antara keduanya
KEEMPATPengecualian hanya untuk pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah: pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri
KELIMA–KEENAMPermohonan persetujuan diajukan kepada Menteri, dan keputusan diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar
KETUJUHPersetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan/afiliasi, dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP tersebut
KEDELAPANUntuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan dapat diajukan kepada gubernur
KESEMBILANKesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses persetujuan dapat diperbaiki oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya
KESEPULUHKetentuan berlaku _mutatis mutandis_ terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
KESEBELASMencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010
KEDUABELASBerlaku pada tanggal ditetapkan

CNBC Indonesia menyebut tujuan aturan ini sebagai upaya mendorong perekonomian daerah di sekitar area tambang, memberi kepastian hukum, dan membatasi praktik monopoli pekerjaan jasa pertambangan oleh grup usaha pemegang izin tambang itu sendiri.

Pengecualian yang Perlu Dibaca Ulang

Tiga kategori penugasan pemerintah pada Diktum KEEMPAT adalah satu-satunya pintu bagi anak usaha atau afiliasi untuk tetap mengerjakan jasa pertambangan. Dua di antaranya sudah menjadi bagian dari cara kerja sektor ini selama bertahun-tahun: pembangunan smelter dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Artinya, beban pembuktiannya bukan pada besar kecilnya kepemilikan saham anak usaha, melainkan pada apakah perusahaan tambang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Permohonannya pun diajukan kepada Menteri, dengan tenggat keputusan 14 hari kerja.

Reaksi Pasar

Saham emiten tambang melemah pada perdagangan Selasa (29/9). Menurut data RTI Business yang dikutip detikFinance hingga pukul 10.00 WIB, pergerakannya sebagai berikut.

EmitenPerubahanHarga
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI)-4,73 persenRp11.075
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)-3,47 persenRp2.500
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)-3,85 persenRp875
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)-2,36 persenRp24.950
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA)-1,89 persenRp3.120

Dua analis yang dikutip detikFinance tidak menyimpulkan bahwa pelemahan itu semata-mata disebabkan Kepmen tersebut. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyebut pasar kemungkinan sedang melakukan _re-rating_ atas potensi dampak regulasi terhadap pendapatan dan margin jasa pertambangan, terutama pada emiten dengan struktur bisnis yang cukup terintegrasi.

FACT

"Menurut saya, terlalu dini apabila seluruh pelemahan saham tambang hari ini hanya dikaitkan dengan Kepmen tersebut." — Nafan Aji Gusta, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, kepada detikcom, 29 September 2026.

Pengamat pasar modal Elandry Pratama, dalam pemberitaan yang sama, menilai pelemahan saham tambang utamanya terjadi karena aksi ambil untung setelah penguatan sebelumnya dan sentimen pasar yang cenderung _risk-off_. Ia menyebut Kepmen 365 lebih tepat dilihat sebagai tambahan faktor risiko bagi emiten yang model bisnisnya cukup bergantung pada jasa pertambangan afiliasi, dan menyatakan investor akan mencermati dampaknya terhadap pendapatan, margin, dan arus kas masing-masing emiten.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Bagi perusahaan tambang, isi aturan ini menuntut tiga hal yang bisa dipetakan sendiri dari teks diktum di atas:

  • Peta kepemilikan jasa pertambangan. Jika pemegang IUP/IUPK memiliki saham langsung pada pemegang IUJP, atau penerima manfaat akhirnya sama dengan pemegang IUJP, pekerjaan itu masuk larangan Diktum KEDUA dan butuh persetujuan Menteri.
  • Alur persetujuan. Permohonan diajukan kepada Menteri, dengan tenggat keputusan 14 hari kerja. IUP yang diterbitkan gubernur mengajukan ke gubernur.
  • Prioritas vendor lokal. Kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar WIUP/WIUPK adalah perintah pada Diktum KESATU — dan itu relevan bagi pemegang IUJP yang selama ini bekerja sebagai vendor di wilayah tambang.

Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukungnya, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor tambang, lihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace). Konteks regulasi minerba yang lebih luas ada di artikel kami tentang [Update Regulasi Minerba 2026](/id/news/update-regulasi-minerba-2026), sedangkan definisi rencana kerja dan anggaran biaya dijelaskan di [Apa Itu RKAB](/id/news/what-is-rkab-indonesia).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.

Yang paling menentukan nasib aturan ini bukan larangannya, melainkan definisi "penugasan pemerintah" pada Diktum KEEMPAT. Larangan kepemilikan saham dan kesamaan _beneficial owner_ itu tegas dan mudah diperiksa, tetapi tiga pintu pengecualiannya cukup luas: smelter dan kebutuhan dalam negeri adalah kegiatan rutin hampir semua pemegang IUP besar. Jika praktiknya menunjukkan bahwa hampir semua perusahaan terintegrasi bisa masuk lewat pintu itu, dampak ekonomi dari aturan ini akan lebih kecil daripada yang dibayangkan pasar pagi ini. Sebaliknya, jika persetujuan diberikan secara ketat, yang berubah bukan hanya struktur vendor, tetapi juga margin usaha jasa pertambangan yang selama ini berada di dalam grup.

Kami juga menilai reaksi pasar hari itu perlu dibaca hati-hati. Kelima emiten yang melemah adalah emiten dengan kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi, dan dua analis yang kami kutip sama-sama menyebut faktor lain yang berjalan bersamaan: ambil untung setelah penguatan, serta kekhawatiran suku bunga global yang menekan harga komoditas logam. Menimpakan seluruh pelemahan itu kepada satu Kepmen adalah kesimpulan yang tidak didukung data yang kami baca.

Bagi kami, yang layak dicatat adalah preseden desainnya. Kewajiban mengutamakan kabupaten/kota sekitar WIUP/WIUPK adalah perintah yang jarang muncul dalam aturan jasa pertambangan sebelumnya, dan ia menyentuh langsung alasan mengapa daerah penghasil mengeluh selama ini: nilai tambah aktivitas tambang berputar di luar wilayah. Satu Kepmen tidak menyelesaikan persoalan bagi hasil, tetapi ia memindahkan sebagian pengambilan keputusan soal vendor ke ranah yang lebih terikat pada lokasi. Efeknya akan terlihat dari siapa yang benar-benar menang tender di lapangan, bukan dari bunyi pasalnya.

Yang Tidak Dapat Kami Pastikan untuk Artikel Ini

  • Dokumen resmi Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Salinan pada situs JDIH Kementerian ESDM tidak dapat kami buka saat artikel ini ditulis. Seluruh kutipan diktum di atas adalah teks yang dikutip utuh oleh CNBC Indonesia, bukan yang kami baca dari dokumen aslinya.
  • Ada berapa permohonan persetujuan yang sudah masuk, dan bagaimana Menteri menafsirkan ketiga kategori penugasan pemerintah pada Diktum KEEMPAT. Tidak ada satu pun angka yang kami baca.
  • Daftar pemegang IUP/IUPK yang memiliki IUJP anak usaha atau afiliasi, dan besaran pekerjaan jasa pertambangan yang mereka kerjakan.
  • Pemberitaan resmi Kementerian ESDM atas aturan ini. Kami membaca arsip berita esdm.go.id dan tidak menemukan siaran berita mengenai Kepmen ini pada arsip yang tersedia.
  • Dampak finansialnya terhadap emiten mana pun. Angka pergerakan saham di atas adalah harga sesi 29 September 2026 pukul 10.00 WIB dari data RTI Business yang dikutip detikFinance, bukan proyeksi.
  • Seluruh angka terkait nilai pasar jasa pertambangan, jumlah IUJP, dan jumlah tenaga kerjanya.

Sumber

Artikel ini disusun dari dua pemberitaan CNBC Indonesia yang memuat teks lengkap Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 beserta kutipan diktumnya, dan satu laporan detikFinance mengenai pergerakan saham serta tanggapan analis. Tidak ada sumber pemerintah yang kami baca untuk artikel ini.

Sources & References

Citing a report by CNBC Indonesia — Firda Dwi Muliawati, "Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..", 29 September 2026, 10:30 WIB (memuat teks Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ditetapkan di Jakarta 18 September 2026, dengan dua belas diktum yang dikutip utuh oleh CNBC Indonesia, termasuk larangan pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri, kriteria pengecualian untuk pemegang IUP/IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah, tenggat keputusan 14 hari kerja, dan pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010)., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

Kepmen ESDMJasa PertambanganIUJPIUPBahlil LahadaliaSaham Tambang
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami