PTBA Ajukan Izin ESDM agar Kontraktor Afiliasinya Tetap Bisa Menambang

By Teramine EditorialPublished 6 October 20267 min readCompany: PT Bukit Asam (Persero) Tbk; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PT Bukit Asam (PTBA) mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM agar anak usahanya tetap dapat bekerja sebagai kontraktor jasa penambangan, setelah Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 melarang pemegang IUP/IUPK memakai afiliasi tanpa persetujuan Menteri. Kepastian ini menyangkut target produksi batu bara 49,5 juta ton pada 2026.

Aturan baru soal kontraktor afiliasi mulai diuji di lapangan. PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) sedang menindaklanjuti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pemegang izin tambang memakai anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Perseroan mengajukan permohonan itu kepada Menteri ESDM agar kontraktor afiliasinya tetap dapat bekerja.

Menurut pemberitaan Sinar Harapan pada Senin, 5 Oktober 2026, PTBA saat ini memakai perusahaan afiliasinya — yang oleh pemberitaan itu disebut PT Satria Bahan Sarana (SBS) — sebagai kontraktor jasa penambangan. Dasar aturannya adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, menyatakan perseroan menghormati sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan.

"Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi dalam setiap proses evaluasi berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026), seperti dikutip Sinar Harapan.

Aturan yang jadi dasarnya

Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dokumen ini adalah pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Pokok diktumnya sebagai berikut.

DiktumPokok pengaturan
KESATUPemegang IUP/IUPK yang memakai jasa pertambangan harus memakai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan mengutamakan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah izin
KEDUAPemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri
KETIGALarangan mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada pemegang IUJP, atau kesamaan penerima manfaat akhir (_beneficial owner_) antara keduanya
KEEMPATPengecualian hanya untuk pemegang IUP/IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah: pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri
KELIMA-KEENAMPermohonan diajukan kepada Menteri, dengan keputusan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar
KETUJUHPersetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan/afiliasi, dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP tersebut
KEDELAPANUntuk IUP yang diterbitkan gubernur, permohonan persetujuan diajukan kepada gubernur
KESEMBILANKesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses persetujuan dapat diperbaiki Menteri atau gubernur
KESEPULUHKetentuan berlaku _mutatis mutandis_ terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya, dan PKP2B
KESEBELASMencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010

Diktum KEDUA merumuskannya secara ringkas:

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri." — Diktum Kedua, Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Mengapa kepastian kontraktor penting bagi PTBA

Bagi PTBA, permohonan itu bukan soal administrasi semata. Menurut Sinar Harapan, kepastian penggunaan kontraktor afiliasinya menyangkut upaya perseroan mengejar target produksi batu bara 2026 sebesar 49,5 juta ton. Perseroan juga disebut telah mengajukan kuota produksi kepada Kementerian ESDM untuk mendukung keberlangsungan produksi pada 2027.

PTBA sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam strategi penjualannya. Penegasan itu relevan karena salah satu pintu pengecualian pada Diktum KEEMPAT justru menyebut pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebagai salah satu kategori penugasan pemerintah yang membuka jalan bagi afiliasi.

Bagaimana mekanisme persetujuannya

Dari teks Kepmen, alur persetujuan bagi perusahaan tambang yang ingin tetap memakai afiliasi dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM. Untuk IUP yang diterbitkan gubernur, permohonan diajukan kepada gubernur sesuai kewenangannya (Diktum KELIMA dan KEDELAPAN).
  • Tenggat keputusan 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Diktum KEENAM).
  • Persetujuan mengikuti umur izin jasa. Persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan/afiliasi, dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP yang bersangkutan (Diktum KETUJUH) — jadi bukan izin permanen.
  • Beban pembuktian ada pada status penugasan pemerintah. Yang menentukan bukan besar-kecilnya porsi kepemilikan, melainkan apakah pekerjaan itu masuk salah satu dari tiga kategori pengecualian (Diktum KEEMPAT).

Linimasa

TanggalPeristiwa
18 September 2026Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta dan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
29-30 September 2026Aturan beredar dan dibahas media; Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan ruang pengecualian
5 Oktober 2026PTBA menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kontraktor afiliasinya kepada Menteri ESDM

Apa artinya bagi pemegang IUP lain

Kasus PTBA menunjukkan bagaimana larangan pada Diktum KEDUA bekerja dalam praktik: perusahaan yang selama ini memakai kontraktor afiliasi tidak otomatis kehilangan kontraktornya, tetapi harus mengajukan persetujuan dan menjelaskan bahwa pekerjaannya masuk kategori penugasan pemerintah. Bagi grup tambang yang operasinya terintegrasi dengan jasa pertambangan sendiri, ini menjadi langkah yang perlu disiapkan lebih awal — bukan sekadar formalitas setelah aturan berlaku.

Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukungnya, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor tambang ada di [Marketplace](/id/marketplace). Isi lengkap Kepmen ESDM 365/2026 kami bahas di [Kepmen ESDM 365: Tambang Wajib Utamakan Jasa Pertambangan Lokal](/id/news/kepmen-esdm-365-jasa-pertambangan-lokal), reaksi pasar dan emitennya di [Dampak Kepmen ESDM 365 terhadap Emiten Tambang](/id/news/dampak-kepmen-esdm-365-emiten-tambang), dan perbedaan kedua jenis izin tambang di [IUP vs IUPK](/id/news/iup-vs-iupk).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.

Yang menarik dari langkah PTBA bukan permohonannya, melainkan apa yang ia bawa ke meja persetujuan: perusahaan tambang pelat merah dengan target produksi 49,5 juta ton dan kontraktor jasa dari lingkungan grup sendiri. Kalau permohonan seperti ini dikabulkan lewat pintu "pemenuhan kebutuhan dalam negeri" atau "proyek strategis nasional", praktiknya bisa lebih luas daripada kesan tegas larangan pada Diktum KEDUA. Sebaliknya, kalau permohonan serupa mulai dihentikan di meja Menteri, yang berubah bukan hanya daftar vendor tiap grup, tetapi juga hitungan biaya jasa pertambangan yang selama ini berputar di dalam grup.

Bagi kami, satu hal yang layak diikuti adalah waktu. Diktum KEENAM memberi tenggat 14 hari kerja bagi Menteri untuk memutuskan. Tenggat itu pendek, dan justru karena pendek, cara Menteri menerapkannya pada permohonan pertama akan menjadi acuan bagi grup-grup berikutnya. Kasus PTBA adalah kesempatan pertama melihat apakah aturan ini benar-benar menyaring, atau sekadar menambah satu lembar persetujuan.

Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini

  • Status permohonan PTBA. Kami membaca pernyataan resmi PTBA yang dikutip Sinar Harapan; kami tidak membaca keputusan persetujuan atau dokumen pengajuan itu sendiri, sehingga hasil dan tanggal keputusannya belum diketahui.
  • Identitas pasti kontraktor afiliasi PTBA. Nama "PT Satria Bahan Sarana (SBS)" diambil apa adanya dari pemberitaan Sinar Harapan; kami tidak memverifikasikannya dari sumber perusahaan.
  • Perincian kuota produksi 2027 PTBA. Angka kuota yang diajukan tidak disebut dalam sumber yang kami baca; yang tersedia hanya konfirmasi bahwa pengajuan itu dilakukan.
  • Kategori pengecualian mana yang akan dipakai PTBA untuk permohonannya. Ketiga kategori pada Diktum KEEMPAT disebut sebagai ketentuan umum, bukan pilihan yang dinyatakan PTBA.
  • Seluruh angka produksi, margin, atau dampak keuangan PTBA selain target produksi 49,5 juta ton yang disebut Sinar Harapan.

Sumber

Artikel ini disusun dari dokumen asli Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada salinan JDIH Kementerian ESDM (tier-1) — dibaca langsung untuk seluruh diktum di atas — dan satu laporan Sinar Harapan (tier-3) tanggal 5 Oktober 2026 yang memuat pernyataan resmi PTBA. Tidak ada sumber perusahaan (tier-2) yang kami baca untuk artikel ini.

Sources & References

According to an official statement from Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara — salinan resmi pada JDIH Kementerian ESDM, ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dibaca langsung dari berkas PDF JDIH untuk artikel ini. Digunakan untuk: Diktum KESATU (kewajiban memakai pemegang IUJP dan mengutamakan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah izin), Diktum KEDUA (larangan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri), Diktum KETIGA (cakupan larangan: kepemilikan saham langsung atau kesamaan penerima manfaat akhir), Diktum KEEMPAT (tiga kategori pengecualian bagi pemegang IUP/IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah), Diktum KELIMA dan KEENAM (permohonan kepada Menteri; keputusan paling lambat 14 hari kerja), Diktum KETUJUH (persetujuan mengikuti bidang dan subbidang IUJP serta berakhir bersama jangka waktu IUJP), Diktum KEDELAPAN (permohonan kepada gubernur untuk IUP yang diterbitkan gubernur), Diktum KESEMBILAN (perbaikan atas kesalahan administratif atau evaluasi), Diktum KESEPULUH (berlaku mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya, dan PKP2B), dan Diktum KESEBELAS (mencabut Peraturan Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010)., …

  1. 1
  2. 2

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

PTBAKepmen ESDM 365/2026Jasa PertambanganKontraktor AfiliasiIUPBatu Bara
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami