ESDM: 95% RKAB Batu Bara 2026 Sudah Disetujui, Produksi Diperkirakan 720 Juta Ton

By Teramine EditorialPublished 30 September 20266 min readCompany: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Mineral dan Batubara)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan 95% RKAB batu bara 2026 sudah keluar dan revisinya hampir rampung. Pemerintah memperkirakan produksi batu bara nasional tahun ini di kisaran 720 juta ton — di atas target awal sekitar 600-an juta ton, tetapi masih di bawah realisasi 2025 yang 817,48 juta ton.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk 2026 hampir rampung. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno memastikan mayoritas permohonan sudah diselesaikan, dan memperkirakan produksi batu bara nasional sepanjang tahun ini berada di kisaran 720 juta ton.

Angka itu lebih tinggi dari target awal RKAB 2026 yang dirumuskan pemerintah di kisaran 600-an juta ton, tetapi masih di bawah realisasi produksi 2025 yang tercatat 817,48 juta ton. Artinya, produksi tahun ini diperkirakan tetap turun dibanding tahun lalu — hanya saja tidak sedalam yang semula direncanakan.

95 Persen, dan Angka 720 Juta Ton

Pernyataan itu disampaikan Tri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81. Dua pemberitaan menampilkan kutipan yang sedikit berbeda panjangnya, dengan substansi yang sama.

Menurut CNBC Indonesia:

FACT

"95% RKAB keluar," — Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, di TMP Kalibata, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Menurut detikFinance, pada kesempatan yang sama ia menyebut:

FACT

"95% RKAB keluar, sudah selesai," — Tri Winarno, sebagaimana dikutip detikFinance, 29 September 2026.

Soal perkiraan produksi, detikFinance menyatakan Tri tidak merinci angka dan menyebut jumlahnya ada di sekitar 720 juta ton:

FACT

"Ya in between (720 juta ton) lah," — Tri Winarno, sebagaimana dikutip detikFinance, 29 September 2026.

CNBC Indonesia menuliskan pemerintah memperhitungkan produksi batu bara nasional berada pada kisaran 720 juta ton hingga akhir tahun.

AngkaNilaiKeterangan
Target awal RKAB 2026sekitar 600-an juta tonangka yang dirumuskan pemerintah, turun dari realisasi 2025
Perkiraan produksi 2026sekitar 720 juta tonpernyataan Dirjen Minerba, 29 September 2026
Realisasi 2025817,48 juta tonlaporan kinerja Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2025
Realisasi Januari–Juli 2026423 juta tonrata-rata bulanan sekitar 60 juta ton

Kronologi: dari 600-an ke 720 Juta Ton

Menurut CNBC Indonesia, pemerintah sendiri berulang kali menyebutkan bahwa produksi batu bara dalam RKAB 2026 akan dipangkas untuk menjaga harga pasar batu bara dunia agar tidak terus menurun. Perjalanan angka itu terlihat dari rangkaian pernyataan Dirjen Minerba:

  • 22 Juni 2026 — volume RKAB yang telah disetujui hingga pertengahan tahun berada di kisaran 600 juta ton. *"600 (juta) something-lah. He eh, lebih sedikit,"* kata Tri, dikutip CNBC Indonesia dari pertemuan di Kementerian ESDM, Jakarta.
  • 10 Juli 2026 — penambahan produksi hanya ditujukan untuk PLN: *"(Tambahan produksi) untuk yang batu bara hanya diperuntukkan untuk yang PLN. Itu aja,"* kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Ia juga mengingatkan agar penyesuaian kuota tidak memicu kelebihan pasokan: *"Jangan sampai ada oversupply. Itu aja."* Ia menyebut permintaan PLN menyangkut batu bara kalori medium: *"Nanti lihat, lihat DMO-nya seperti apa. Karena yang diminta PLN kan yang medium ya."*
  • 29 September 2026 — revisi hampir rampung, 95% RKAB keluar, dan produksi diperkirakan di kisaran 720 juta ton.

Sebelumnya, pada awal September 2026, Tri menyebut hingga Juli 2026 realisasi produksi batu bara mencapai 423 juta ton atau rata-rata bulanan sekitar 60 juta ton. Bila produksi konsisten pada tempo itu, menurutnya produksi sampai akhir tahun diperkirakan berada di antara 720–722 juta ton, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Mengenai penyesuaian kuota dalam revisi RKAB, Tri menjelaskan evaluasi dilakukan untuk mengakomodasi penambahan kapasitas serta dinamika kebutuhan dalam negeri. Ia membantah ada hambatan besar dalam penerbitan revisi:

FACT

"Nggak, nggak, nggak. Ini hanya pengaturan kemarin karena terkait ada penambahan. Ada penambahan kuota dan lain-lain," — Tri Winarno, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, 29 September 2026.

Apa Itu RKAB

Bagi pembaca yang belum mengikuti istilah ini, detikFinance merangkum latar pengaturannya sebagai berikut. Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB adalah dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan — mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB menjadi acuan perusahaan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang, sehingga setiap pengajuan harus melalui evaluasi sebelum mendapat persetujuan pemerintah. Menurut laporan yang sama, seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara daring dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne, dan pengaturannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Penyampaian RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB.

Dalam rangka kebijakan itu, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan tersebut, menurut rangkuman detikFinance, dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban reklamasi. Bagi badan usaha yang dokumennya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberi kesempatan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kami tidak membuka salinan PP Nomor 39 Tahun 2025 maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 untuk artikel ini. Rincian di atas adalah rangkuman yang dimuat detikFinance, bukan hasil pembacaan dokumen aslinya.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Tiga hal bisa dipetakan langsung dari pemberitaan ini tanpa perlu menafsirkan angka.

  • Kepastian kuota tahun berjalan. Dengan 95% RKAB dinyatakan keluar, sebagian besar pemegang IUP dan IUPK sudah memiliki angka yang boleh ditambang untuk 2026. Bagi yang dokumennya masih perlu disempurnakan, jalur perbaikan tetap terbuka.
  • Tambahan volume disebut diarahkan ke kebutuhan dalam negeri. Penjelasan pemerintah sejak 10 Juli 2026 adalah bahwa penambahan produksi batu bara ditujukan untuk PLN, dengan catatan permintaan berfokus pada kalori medium. Bagi pemasok dan pembeli di segmen itu, sinyal ini relevan untuk menyusun rencana pasokan.
  • Angka nasional bukan angka perusahaan. Perkiraan 720 juta ton adalah agregat; keputusan yang mengikat setiap badan usaha adalah kuota pada RKAB masing-masing. Konteks lebih jauh soal bagaimana kuota disetujui di bawah kapasitas perusahaan ada di artikel kami tentang [revisi RKAB dan kuota produksi](/id/news/revisi-rkab-kuota-produksi-batubara-nikel), sedangkan definisi dokumennya dijelaskan di [Apa Itu RKAB](/id/news/what-is-rkab-indonesia).

Untuk pengurusan dokumen dan perizinan pendukung RKAB, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor pertambangan, lihat [Marketplace](/id/marketplace).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.

Yang menarik dari angka 29 September adalah arahnya. RKAB 2026 dirancang sebagai alat pemangkasan: pemerintah menyebut produksi akan ditekan untuk menahan harga batu bara dunia, dengan angka awal di kisaran 600-an juta ton. Delapan bulan kemudian, angka yang dilaporkan justru 720 juta ton. Selisih sekitar 120 juta ton lebih besar daripada produksi bulanan rata-rata, dan alasan yang disebut pemerintah bukan perubahan harga, melainkan kebutuhan dalam negeri dan penambahan kapasitas. Dalam pembacaan kami, itu menandakan prioritas berturut-turut: pasokan listrik domestik diputuskan lebih dahulu, harga ekspor menyusul.

Yang perlu dibaca hati-hati adalah keamanan angka 720 juta ton itu sendiri. Angka tersebut dihitung dari realisasi Januari–Juli dan tempo produksi bulanan, bukan dari kuota yang sudah disetujui — sehingga ia lebih tepat dilihat sebagai proyeksi berbasis kinerja, bukan keputusan. Selain itu, "95% RKAB keluar" mengukur jumlah berkas yang selesai, bukan volume tonase. Keduanya ukuran yang berbeda, dan pemerintah tidak memerinci berapa bagian dari tambahan produksi yang benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu kami tidak menghitung dampak harga atau penerimaan negara dari selisih ini; tidak ada satu pun angka yang kami baca yang memungkinkan perhitungan seperti itu.

Yang Tidak Dapat Kami Pastikan

  • Dokumen resmi pemerintah atas angka 95% dan 720 juta ton. Kami memeriksa arsip berita dan siaran pers esdm.go.id serta peta situsnya dan tidak menemukan rilis mengenai angka-angka ini; situs minerba.esdm.go.id menampilkan pesan sistem dalam perbaikan saat kami akses. Tidak ada sumber pemerintah yang kami baca untuk artikel ini.
  • Rincian alokasi. Berapa ton dari perkiraan 720 juta ton yang ditujukan untuk DMO dan kebutuhan PLN, dan berapa yang untuk ekspor.
  • Jumlah dan identitas perusahaan yang RKAB-nya belum mendapat persetujuan, serta besaran kuota per perusahaan.
  • Isi PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kami tidak membuka dokumennya.
  • Laporan kinerja Ditjen Minerba 2025 yang menjadi rujukan angka realisasi 817,48 juta ton. Angka itu kami kutip dari dua pemberitaan, bukan dari laporan aslinya.
  • Proyeksi harga dan penerimaan negara. Tidak ada angka seperti itu dalam sumber yang kami baca.

Sumber

Artikel ini disusun dari dua laporan yang kami buka dan baca penuh: CNBC Indonesia (Firda Dwi Muliawati, 29 September 2026, 15:35 WIB) dan detikFinance (Heri Purnomo, 29 September 2026, 12:51 WIB). Tidak ada angka, kutipan, nama perusahaan, atau pernyataan pejabat dalam artikel ini yang tidak berasal dari salah satu di antara keduanya.

Sources & References

Citing a report by CNBC Indonesia — Firda Dwi Muliawati, "Revisi RKAB Batu Bara Hampir Tuntas, Produksi Bisa Tembus 700 Juta Ton", 29 September 2026, 15:35 WIB (pernyataan Dirjen Minerba Tri Winarno di TMP Kalibata, Jakarta, Selasa 29 September 2026: "95% RKAB keluar"; perkiraan produksi batu bara nasional 2026 pada kisaran 720 juta ton; realisasi 2025 sebesar 817,48 juta ton dari laporan kinerja Ditjen Minerba 2025; target awal RKAB 2026 sekitar 600-an juta ton; realisasi Januari–Juli 2026 sebesar 423 juta ton dengan rata-rata bulanan sekitar 60 juta ton dan perkiraan 720–722 juta ton hingga akhir tahun; kutipan Tri 22 Juni 2026 "600 (juta) something-lah. He eh, lebih sedikit"; kutipan Tri 10 Juli 2026 "(Tambahan produksi) untuk yang batu bara hanya diperuntukkan untuk yang PLN. Itu aja" dan "Jangan sampai ada oversupply. Itu aja", serta keterangan soal DMO dan batu bara kalori medium untuk PLN; pernyataan bahwa penyesuaian kuota dilakukan untuk mengakomodasi penambahan kapasitas dan dinamika kebutuhan dalam negeri, dan bantahan adanya hambatan besar)., …

  1. 1
  2. 2

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

RKABBatu BaraESDMTri WinarnoProduksi Batu BaraDMO
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami