Smelter Beli Bauksit di Bawah HPM, ESDM Buka Suara soal Tekanan ke Penambang

By Teramine EditorialPublished 7 October 20266 min readCompany: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menegaskan smelter semestinya menyerap bijih bauksit dari penambang sesuai harga patokan mineral (HPM). Pejabat ESDM mengakui praktik jual beli di bawah HPM berpotensi menekan penambang karena kewajiban penerimaan negara tetap mengacu ke HPM, tetapi belum menyebut adanya sanksi. Berikut pernyataannya, konteks aturan HPM yang berubah April 2026, dan latar tekanan di hulu sejak Juli 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal praktik sejumlah pabrik pengolahan (*smelter*) bauksit yang membeli bijih dari penambang di bawah harga patokan mineral (HPM). Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, smelter semestinya menyerap bijih dari penambang dengan mengacu pada HPM.

Keterangan itu disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, seperti diberitakan Bloomberg Technoz pada 7 Oktober 2026.

Apa yang disampaikan ESDM

Tiga hal yang dapat dibaca dari keterangan tersebut:

  • Patokan yang seharusnya dipakai. Menurut Cecep, sesuai aturan yang berlaku, smelter seharusnya menyerap bijih dari penambang sesuai HPM.
  • Dampak ke penambang diakui. Ia mengamini bahwa praktik jual beli di bawah HPM berpotensi menekan penambang: bijih dijual di bawah patokan, sementara kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap mengacu pada HPM yang berlaku.
  • Belum ada kepastian soal sanksi. Cecep belum mengungkapkan apakah kementerian akan menyiapkan regulasi atau sanksi bagi smelter yang menyerap bijih bauksit di bawah HPM. Ia hanya menyatakan Ditjen Minerba akan terbuka bila perusahaan smelter dan penambang ingin berdiskusi mencari jalan tengah.

HPM sebagai patokan, dan apa yang berubah April 2026

HPM bukan angka yang lahir sendiri. Ia ditetapkan lewat pedoman yang diperbarui pemerintah, dan menjadi acuan bagi kewajiban fiskal serta tata kelola penjualan mineral — bukan sekadar harga di atas kertas.

Pada 14 April 2026, ESDM mengubah harga patokan mineral untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit. Perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026, yang mengubah Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dan berlaku efektif mulai 15 April 2026.

PerubahanRincian
HPM bijih nikelpenyesuaian *corrective factor* (CF) dan penambahan mineral ikutan
HPM bijih bauksitpengurangan faktor silika
Satuan HPMdari US$ per ton kering (*dry metric ton*/dmt) menjadi US$ per ton basah (*wet metric ton*/wmt) untuk bijih mineral dan pasir besi — berlaku antara lain pada bijih nikel, bijih bauksit, bijih kobalt, bijih timbal, bijih seng, bijih konsentrat besi, bijih tembaga, bijih mangan, bijih krom, dan pasir besi

Artinya, formula yang menentukan angka patokan bijih bauksit memang sudah bergerak sejak April 2026. Yang belum bergerak, menurut keterangan terbaru, adalah pengawasan atas kesenjangan antara harga patokan dan harga transaksi di lapangan.

Tekanan di hulu sudah disuarakan sejak Juli 2026

Persoalan ini bukan hal baru. Pada 23–24 Juli 2026, Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) menyoroti maraknya praktik penyimpangan transaksi jual beli bauksit oleh smelter atau pabrik pemurnian (*refinery*) yang tidak mengacu pada HPM.

Ketua Umum ABI Ronald Sulistyanto menilai tingginya gairah investasi di sektor pengolahan bauksit salah satunya dipicu margin pengusaha smelter yang besar, karena bahan baku dibeli dari penambang hulu di bawah HPM.

"Bisa jadi investasi naik karena pemilik refinery [pabrik pemurnian] lebih untung. Untungnya lebih besar, tetapi kan ini membunuh sektor hulunya bauksit." — Ronald Sulistyanto, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia, Kamis (23/7/2026), dikutip Indonesian Mining Association.

Ronald menyebut selisih harga pembelian bijih bauksit jika tidak mengikuti HPM dapat mencapai hampir US$10 per ton. Kondisi itu memberatkan penambang karena mereka menanggung tekanan harga, sementara sejumlah kewajiban — termasuk royalti — tetap mengacu pada HPM.

"[Smelter membeli bauksit] di bawah HPM, selisihnya hampir US$10 per ton. Terlalu berat. Pemerintah harus memperbaiki alurnya." — Ronald Sulistyanto, dikutip Indonesian Mining Association.

ABI mencatat persoalan itu muncul karena jumlah fasilitas pengolahan bauksit yang beroperasi belum sebanding dengan produksi bauksit nasional. Ketidakseimbangan pasokan dan kebutuhan itu, menurut ABI, membuat posisi tawar penambang lebih lemah dan sebagian produksi bauksit tidak terserap.

Konteks investasi: minat hilirisasi bauksit yang melonjak

Kesenjangan harga di hulu terjadi justru ketika minat investasi di hilir bauksit sedang tinggi. Mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, ABI menyebut realisasi investasi hilirisasi bauksit di dalam negeri untuk pertama kalinya menggeser hilirisasi nikel.

KomoditasRealisasi investasi hilirisasi kuartal II-2026
BauksitRp40,1 triliun
NikelRp29,4 triliun
TembagaRp16,7 triliun
Besi bajaRp13,2 triliun
Pasir silikaRp4 triliun

Investasi bauksit tersebut tercatat melonjak 193% dibandingkan kuartal I-2026 yang bernilai Rp13,7 triliun.

Catatan Teramine

*Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.*

Yang menarik dari keterangan 7 Oktober 2026 bukan angka baru, melainkan pilihan kata: ESDM mengakui adanya potensi tekanan ke penambang, tetapi belum mengaitkan pengakuan itu dengan sanksi. Pola ini memindahkan penyelesaian ke meja diskusi antara smelter dan penambang, tepat ketika posisi tawar penambang sedang lemah karena kapasitas pengolahan belum mengejar produksi.

Bagi pembaca yang mengikuti kebijakan mineral, satu simpul layak dipantau: HPM adalah patokan, bukan harga transaksi. Selama patokan dan harga beli riil di lapangan berbeda — dan selama itu pula penambang menanggung selisihnya — insentif untuk menyimpang dari patokan tidak hilang dengan sendirinya. Dalam kerangka itu, pertanyaan yang belum dijawab bukan soal formula, melainkan soal penegakan.

Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukung usaha tambang, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Konteks hilirisasi bauksit dibahas di [ESDM: Rusal Menunggu IUP Prioritas Hilirisasi Bauksit](/id/news/rusal-tunggu-iup-prioritas-bauksit), [Realisasi Investasi Semester I 2026: Hilirisasi Bauksit](/id/news/realisasi-investasi-semester-i-2026-hilirisasi-bauksit), dan [Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas](/id/news/peta-jalan-hilirisasi-28-komoditas). Untuk peluang kerja sama proyek, lihat [Marketplace](/id/marketplace).

Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini

  • Bentuk dan nomor aturan HPM yang berlaku saat ini untuk transaksi bauksit. Artikel ini hanya merujuk Kepmen ESDM No. 144/2026 dan Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang kami baca, bukan dari teks lengkap kedua aturan itu.
  • Apakah pemerintah akan menyiapkan sanksi atau regulasi baru terhadap smelter yang membeli di bawah HPM. Pejabat yang dikutip menyatakan hal itu belum diungkapkan.
  • Besaran selisih harga di luar angka hampir US$10 per ton. Angka itu berasal dari pernyataan asosiasi (ABI) pada Juli 2026, bukan data resmi pemerintah.
  • Data transaksi per perusahaan. Tidak ada nama smelter, nama penambang, atau angka transaksi spesifik dalam sumber yang kami baca.
  • Perkembangan setelah 7 Oktober 2026, termasuk kemungkinan tindak lanjut ESDM.

Sumber

Artikel ini disusun dari halaman yang kami buka dan baca langsung: pemberitaan Bloomberg Technoz tentang respons ESDM dan tentang perubahan formula HPM April 2026, serta publikasi Indonesian Mining Association yang memuat pernyataan Asosiasi Bauksit Indonesia dan data investasi hilirisasi. Tidak ada angka, kutipan, nama, atau pernyataan dalam artikel ini yang tidak berasal dari sumber-sumber tersebut.

  • Bloomberg Technoz — "Riuh Smelter Beli Bauksit di Bawah Harga Patokan, ESDM Respons" (7 Oktober 2026, 10:10 WIB) — keterangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin bahwa smelter semestinya menyerap bijih dari penambang sesuai HPM; pengakuan potensi tekanan ke penambang; dan pernyataan bahwa Ditjen Minerba terbuka untuk diskusi mencari jalan tengah.
  • Bloomberg Technoz — "Detail Revisi Harga Patokan Nikel hingga Bauksit, Berlaku Besok" (14 April 2026) — Kepmen ESDM No. 144/2026 yang mengubah Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025, berlaku 15 April 2026: penyesuaian *corrective factor* dan penambahan mineral ikutan pada HPM bijih nikel, pengurangan faktor silika pada HPM bijih bauksit, serta perubahan satuan HPM dari US$/dmt ke US$/wmt.
  • Indonesian Mining Association — "Penambang Bauksit Desak Sanksi bagi Smelter yang Abaikan HPM" (24 Juli 2026) — pernyataan Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia Ronald Sulistyanto (disampaikan 23 Juli 2026) soal pembelian bijih di bawah HPM, selisih harga hampir US$10 per ton, dan royalti yang tetap mengacu ke HPM; pendapat Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bachtiar; serta data realisasi investasi hilirisasi bauksit kuartal II-2026 dan kuartal I-2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sources & References

Citing a report by Bloomberg Technoz — 'Riuh Smelter Beli Bauksit di Bawah Harga Patokan, ESDM Respons', oleh Azura Yumna Ramadani Purnama, 7 Oktober 2026, 10:10 WIB. Dibaca 7 Oktober 2026. Memuat: keterangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin bahwa sesuai aturan yang berlaku smelter seharusnya menyerap bijih dari penambang sesuai HPM; pengakuan bahwa menjual bijih di bawah HPM berpotensi menekan penambang yang tetap membayar PNBP mengacu HPM; pernyataan bahwa belum diungkapkan apakah kementerian akan menyiapkan regulasi atau sanksi; dan keterbukaan Ditjen Minerba untuk berdiskusi mencari jalan tengah., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

BauksitHPMHarga Patokan MineralSmelter BauksitKepmen ESDM 144/2026Asosiasi Bauksit IndonesiaPenambang BauksitHilirisasi BauksitKementerian ESDM
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami

Related Articles

Indonesia's Mineral Export Ban: What the Nickel and Bauxite Prohibitions Actually Produced
Mining PolicyMining Intelligence

Indonesia's Mineral Export Ban: What the Nickel and Bauxite Prohibitions Actually Produced

Indonesia prohibited exports of unprocessed minerals from January 2014, then applied the ban commodity by commodity: nickel ore from 1 January 2020, bauxite from June 2023, copper concentrate exempted to May 2024. USGS records the result — ferronickel exports at US$15 billion and intermediate nickel products near US$7 billion by 2023, bauxite export value down to US$68 million, and a surplus market that cut the nickel price 11 percent in 2025.

28 Sep 202612 min read
NickelBauxiteCopper
Bauxite Mining in Indonesia: What the 2023 Export Ban Changed
Mining PolicyMining Intelligence

Bauxite Mining in Indonesia: What the 2023 Export Ban Changed

Indonesia stopped exporting bauxite ore on 10 June 2023 and the ban is still standing. USGS reported the same year's output as 32 million tons, then 9.9 million tons. Here is the regulation as written, the production record edition by edition, the refineries built to absorb the ore, and what the sources do and do not say.

27 Sep 202612 min read
Bauxite
ESDM: Rusal Menunggu IUP Prioritas untuk Hilirisasi Bauksit Menjadi Alumina
Mining InvestmentInvestment

ESDM: Rusal Menunggu IUP Prioritas untuk Hilirisasi Bauksit Menjadi Alumina

Kementerian ESDM menyatakan United Company Rusal masih menunggu penerbitan IUP lewat jalur prioritas untuk proyek hilirisasi bauksit menjadi alumina. Penerbitannya bergantung pada aturan turunan PP No. 39/2025, di tengah putusan MK yang mempersempit tafsir cara prioritas. Berikut pernyataan resminya, dasar aturannya, dan latar proyeknya.

7 Okt 20268 menit
Bauxitealuminaaluminium