Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal praktik sejumlah pabrik pengolahan (*smelter*) bauksit yang membeli bijih dari penambang di bawah harga patokan mineral (HPM). Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, smelter semestinya menyerap bijih dari penambang dengan mengacu pada HPM.
Keterangan itu disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, seperti diberitakan Bloomberg Technoz pada 7 Oktober 2026.
Apa yang disampaikan ESDM
Tiga hal yang dapat dibaca dari keterangan tersebut:
- Patokan yang seharusnya dipakai. Menurut Cecep, sesuai aturan yang berlaku, smelter seharusnya menyerap bijih dari penambang sesuai HPM.
- Dampak ke penambang diakui. Ia mengamini bahwa praktik jual beli di bawah HPM berpotensi menekan penambang: bijih dijual di bawah patokan, sementara kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap mengacu pada HPM yang berlaku.
- Belum ada kepastian soal sanksi. Cecep belum mengungkapkan apakah kementerian akan menyiapkan regulasi atau sanksi bagi smelter yang menyerap bijih bauksit di bawah HPM. Ia hanya menyatakan Ditjen Minerba akan terbuka bila perusahaan smelter dan penambang ingin berdiskusi mencari jalan tengah.
HPM sebagai patokan, dan apa yang berubah April 2026
HPM bukan angka yang lahir sendiri. Ia ditetapkan lewat pedoman yang diperbarui pemerintah, dan menjadi acuan bagi kewajiban fiskal serta tata kelola penjualan mineral — bukan sekadar harga di atas kertas.
Pada 14 April 2026, ESDM mengubah harga patokan mineral untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit. Perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026, yang mengubah Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dan berlaku efektif mulai 15 April 2026.
| Perubahan | Rincian |
|---|---|
| HPM bijih nikel | penyesuaian *corrective factor* (CF) dan penambahan mineral ikutan |
| HPM bijih bauksit | pengurangan faktor silika |
| Satuan HPM | dari US$ per ton kering (*dry metric ton*/dmt) menjadi US$ per ton basah (*wet metric ton*/wmt) untuk bijih mineral dan pasir besi — berlaku antara lain pada bijih nikel, bijih bauksit, bijih kobalt, bijih timbal, bijih seng, bijih konsentrat besi, bijih tembaga, bijih mangan, bijih krom, dan pasir besi |
Artinya, formula yang menentukan angka patokan bijih bauksit memang sudah bergerak sejak April 2026. Yang belum bergerak, menurut keterangan terbaru, adalah pengawasan atas kesenjangan antara harga patokan dan harga transaksi di lapangan.
Tekanan di hulu sudah disuarakan sejak Juli 2026
Persoalan ini bukan hal baru. Pada 23–24 Juli 2026, Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) menyoroti maraknya praktik penyimpangan transaksi jual beli bauksit oleh smelter atau pabrik pemurnian (*refinery*) yang tidak mengacu pada HPM.
Ketua Umum ABI Ronald Sulistyanto menilai tingginya gairah investasi di sektor pengolahan bauksit salah satunya dipicu margin pengusaha smelter yang besar, karena bahan baku dibeli dari penambang hulu di bawah HPM.
"Bisa jadi investasi naik karena pemilik refinery [pabrik pemurnian] lebih untung. Untungnya lebih besar, tetapi kan ini membunuh sektor hulunya bauksit." — Ronald Sulistyanto, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia, Kamis (23/7/2026), dikutip Indonesian Mining Association.
Ronald menyebut selisih harga pembelian bijih bauksit jika tidak mengikuti HPM dapat mencapai hampir US$10 per ton. Kondisi itu memberatkan penambang karena mereka menanggung tekanan harga, sementara sejumlah kewajiban — termasuk royalti — tetap mengacu pada HPM.
"[Smelter membeli bauksit] di bawah HPM, selisihnya hampir US$10 per ton. Terlalu berat. Pemerintah harus memperbaiki alurnya." — Ronald Sulistyanto, dikutip Indonesian Mining Association.
ABI mencatat persoalan itu muncul karena jumlah fasilitas pengolahan bauksit yang beroperasi belum sebanding dengan produksi bauksit nasional. Ketidakseimbangan pasokan dan kebutuhan itu, menurut ABI, membuat posisi tawar penambang lebih lemah dan sebagian produksi bauksit tidak terserap.
Konteks investasi: minat hilirisasi bauksit yang melonjak
Kesenjangan harga di hulu terjadi justru ketika minat investasi di hilir bauksit sedang tinggi. Mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, ABI menyebut realisasi investasi hilirisasi bauksit di dalam negeri untuk pertama kalinya menggeser hilirisasi nikel.
| Komoditas | Realisasi investasi hilirisasi kuartal II-2026 |
|---|---|
| Bauksit | Rp40,1 triliun |
| Nikel | Rp29,4 triliun |
| Tembaga | Rp16,7 triliun |
| Besi baja | Rp13,2 triliun |
| Pasir silika | Rp4 triliun |
Investasi bauksit tersebut tercatat melonjak 193% dibandingkan kuartal I-2026 yang bernilai Rp13,7 triliun.
Catatan Teramine
*Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.*
Yang menarik dari keterangan 7 Oktober 2026 bukan angka baru, melainkan pilihan kata: ESDM mengakui adanya potensi tekanan ke penambang, tetapi belum mengaitkan pengakuan itu dengan sanksi. Pola ini memindahkan penyelesaian ke meja diskusi antara smelter dan penambang, tepat ketika posisi tawar penambang sedang lemah karena kapasitas pengolahan belum mengejar produksi.
Bagi pembaca yang mengikuti kebijakan mineral, satu simpul layak dipantau: HPM adalah patokan, bukan harga transaksi. Selama patokan dan harga beli riil di lapangan berbeda — dan selama itu pula penambang menanggung selisihnya — insentif untuk menyimpang dari patokan tidak hilang dengan sendirinya. Dalam kerangka itu, pertanyaan yang belum dijawab bukan soal formula, melainkan soal penegakan.
Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukung usaha tambang, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Konteks hilirisasi bauksit dibahas di [ESDM: Rusal Menunggu IUP Prioritas Hilirisasi Bauksit](/id/news/rusal-tunggu-iup-prioritas-bauksit), [Realisasi Investasi Semester I 2026: Hilirisasi Bauksit](/id/news/realisasi-investasi-semester-i-2026-hilirisasi-bauksit), dan [Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas](/id/news/peta-jalan-hilirisasi-28-komoditas). Untuk peluang kerja sama proyek, lihat [Marketplace](/id/marketplace).
Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini
- Bentuk dan nomor aturan HPM yang berlaku saat ini untuk transaksi bauksit. Artikel ini hanya merujuk Kepmen ESDM No. 144/2026 dan Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang kami baca, bukan dari teks lengkap kedua aturan itu.
- Apakah pemerintah akan menyiapkan sanksi atau regulasi baru terhadap smelter yang membeli di bawah HPM. Pejabat yang dikutip menyatakan hal itu belum diungkapkan.
- Besaran selisih harga di luar angka hampir US$10 per ton. Angka itu berasal dari pernyataan asosiasi (ABI) pada Juli 2026, bukan data resmi pemerintah.
- Data transaksi per perusahaan. Tidak ada nama smelter, nama penambang, atau angka transaksi spesifik dalam sumber yang kami baca.
- Perkembangan setelah 7 Oktober 2026, termasuk kemungkinan tindak lanjut ESDM.
Sumber
Artikel ini disusun dari halaman yang kami buka dan baca langsung: pemberitaan Bloomberg Technoz tentang respons ESDM dan tentang perubahan formula HPM April 2026, serta publikasi Indonesian Mining Association yang memuat pernyataan Asosiasi Bauksit Indonesia dan data investasi hilirisasi. Tidak ada angka, kutipan, nama, atau pernyataan dalam artikel ini yang tidak berasal dari sumber-sumber tersebut.
- Bloomberg Technoz — "Riuh Smelter Beli Bauksit di Bawah Harga Patokan, ESDM Respons" (7 Oktober 2026, 10:10 WIB) — keterangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin bahwa smelter semestinya menyerap bijih dari penambang sesuai HPM; pengakuan potensi tekanan ke penambang; dan pernyataan bahwa Ditjen Minerba terbuka untuk diskusi mencari jalan tengah.
- Bloomberg Technoz — "Detail Revisi Harga Patokan Nikel hingga Bauksit, Berlaku Besok" (14 April 2026) — Kepmen ESDM No. 144/2026 yang mengubah Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025, berlaku 15 April 2026: penyesuaian *corrective factor* dan penambahan mineral ikutan pada HPM bijih nikel, pengurangan faktor silika pada HPM bijih bauksit, serta perubahan satuan HPM dari US$/dmt ke US$/wmt.
- Indonesian Mining Association — "Penambang Bauksit Desak Sanksi bagi Smelter yang Abaikan HPM" (24 Juli 2026) — pernyataan Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia Ronald Sulistyanto (disampaikan 23 Juli 2026) soal pembelian bijih di bawah HPM, selisih harga hampir US$10 per ton, dan royalti yang tetap mengacu ke HPM; pendapat Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bachtiar; serta data realisasi investasi hilirisasi bauksit kuartal II-2026 dan kuartal I-2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.



