Tambang di Lingkar IKN: IUP Tersendat, 15 Ribu Pekerja Terancam PHK

By Teramine EditorialPublished 1 October 20268 min readCompany: Forum Komunikasi IUP-IKN; PT Globalindo Inti Energi; Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN); Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Di lima kecamatan penyangga IKN di Kutai Kartanegara, wilayah IUP sebagian masuk kawasan Otorita IKN. Forum Komunikasi IUP-IKN melaporkan sekitar 15.080 pekerja berpotensi terdampak dan 1.070 di antaranya sudah kehilangan pekerjaan sejak awal 2026. Akarnya adalah benturan UU IKN dengan rezim perizinan mineral dan batubara.

Di lima kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan — Muara Jawa, Sangasanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat — perekonomian warga dilaporkan melemah akibat benturan regulasi. Laporan Kaltimtoday.co edisi 6 Juli 2026 menyebut ketidakpastian hukum antara Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan aturan sektoral memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkar tambang.

Kelimanya adalah kecamatan penyangga kawasan Nusantara. Persoalannya sederhana untuk diucapkan dan rumit untuk diselesaikan: sebagian besar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah itu masuk ke dalam kawasan yang dikelola Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), sementara perusahaan tambang tetap terikat pada rezim perizinan mineral dan batubara.

Benturan di Lima Kecamatan

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menyebut banyak aturan OIKN yang berbenturan dengan UU Kehutanan, aturan pertanahan, hingga tata pemerintahan daerah. Dampak paling nyata, katanya, dirasakan warga yang sudah menetap turun-temurun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

FACT

"Menurut saya, Undang-Undang IKN ini banyak berbenturan dengan aturan lain, mulai dari pertanahan, kehutanan, sampai pemerintahan daerah." — Burhanuddin, Camat Samboja Barat, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co, 6 Juli 2026.

FACT

"Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama." — Burhanuddin, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Ia mengaku telah meminta OIKN membedakan perlakuan antara warga lama dan perambah baru. Kebingungan di tingkat tapak bertambah, menurutnya, karena sasaran penertiban oleh satuan tugas dinilai melebar: surat awal membatasi wilayah penertiban di Kilometer 46–56, namun aksi di lapangan dilaporkan bergeser hingga Kilometer 39.

FACT

"Kenapa penertiban sampai bergeser ke Kilometer 39," — Burhanuddin, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Dalam laporan yang sama, Burhanuddin menjadikan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai pegangan baru bagi pemerintah kecamatan: "Jika masyarakat memang sudah menetap lama di kawasan itu, maka yang dikeluarkan seharusnya status kawasannya, bukan warganya."

Ketika Wilayah IUP Masuk Kawasan OIKN

Dampak ekonomi paling signifikan, menurut laporan itu, terjadi di sektor pertambangan. Salah satunya menimpa PT Globalindo Inti Energi yang beroperasi di Muara Jawa dan Sangasanga. Hampir seluruh wilayah IUP perusahaan seluas 3.300 hektare dilaporkan masuk ke dalam kawasan OIKN, sehingga volume produksi terpaksa dipangkas dan seluruh agenda ekspansi resmi dihentikan.

FACT

"Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini." — Rizal Aspriani, Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Menurut Rizal, manajemen masih menahan sekitar 300 pekerja agar tidak terkena PHK, dan memproyeksikan 2027 sebagai titik kritis bila persoalan izin tidak selesai.

FACT

"Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027." — Rizal Aspriani, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Ia menilai simpul masalahnya ada di proses perizinan: pengurusan dokumen seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kini diwajibkan melalui sistem OIKN, sehingga menambah tahapan.

FACT

"Dulu proses perizinan cukup melalui satu instansi. Sekarang harus melalui tahapan tambahan dalam sistem yang berkaitan dengan IKN. Itu yang menjadi kendala." — Rizal Aspriani, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Angka yang Dibawa Forum ke Meja Pemerintah

Keresahan sejumlah perusahaan tambang itu berhimpun dalam Forum Komunikasi IUP-IKN. Forum mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak, dengan 1.070 orang di antaranya dilaporkan sudah kehilangan pekerjaan sejak awal 2026.

AngkaNilaiKeterangan
Tenaga kerja berpotensi terdampaksekitar 15.080 orangcatatan Forum Komunikasi IUP-IKN
Sudah kehilangan pekerjaan sejak awal 20261.070 orangcatatan Forum Komunikasi IUP-IKN
Porsi pekerja warga lokal Kaltim60–80 persen per perusahaanketerangan perwakilan pekerja
Warga terdampak bila dihitung per tanggungan keluarga50.000–60.000 jiwaestimasi forum
Wilayah IUP PT Globalindo Inti Energi di kawasan OIKNsekitar 3.300 hektareketerangan perusahaan
FACT

"Mayoritas pekerja merupakan warga lokal Kalimantan Timur dengan porsi 60 hingga 80 persen di setiap perusahaan." — Gendut Supriyanto, perwakilan pekerja, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

FACT

"Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang." — Gendut Supriyanto, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Forum juga menyoroti efek domino pada usaha mikro — warung makan, jasa laundry, bengkel, katering, hingga angkutan karyawan — di Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi, menambahkan bahwa ketidakpastian hukum membuat investasi baru ditunda, sejumlah kontraktor mengurangi jam kerja, dan sektor perbankan menahan pemberian modal.

Pihak forum menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta OIKN sejak Maret 2026. Opsi solusi yang didorong adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjembatani regulasi UU Minerba dengan aturan khusus IKN. Pertemuan ketiga dijadwalkan pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN.

FACT

"Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami." — Suharto Pawelloi, Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, sebagaimana dikutip Kaltimtoday.co.

Akar Regulasinya: Moratorium di Kawasan IKN

Benturan ini bukan hal baru. Pada 29 Desember 2023, ANTARA News memberitakan bahwa OIKN membentuk satuan tugas untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan Kota Nusantara. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan pemerintah pusat tidak akan menerbitkan izin baru serta tidak memperpanjang atau meningkatkan status izin pertambangan yang sudah ada di kawasan ibu kota negara, dan OIKN membuat kebijakan moratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan tersebut.

FACT

"Kami bentuk satgas dari unsur yang komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang." — Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, di Penajam, 29 Desember 2023, sebagaimana dikutip ANTARA News.

Pada 24 September 2024, ANTARA News memberitakan bahwa Kementerian ESDM menyiapkan regulasi khusus untuk reklamasi tambang di sekitar IKN. Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Horas Pasaribu, menyebut aturan itu direncanakan berbentuk Peraturan Pemerintah, namun belum dapat memastikan kapan terbit.

FACT

"Sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN." — Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, di Jakarta, 24 September 2024, sebagaimana dikutip ANTARA News.

Dua hal itu — kebijakan OIKN yang menutup perpanjangan izin di kawasan IKN, di satu sisi, dan belum adanya payung hukum khusus yang menjembatani rezim IKN dengan UU Minerba, di sisi lain — adalah dua sisi dari benturan yang dilaporkan Kaltimtoday.co pada Juli 2026. Konteks perizinan mineral dan batubara yang lebih luas kami ulas di [Update Regulasi Minerba 2026](/id/news/update-regulasi-minerba-2026).

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

  • Perpanjangan izin adalah titik risiko, bukan sekadar administrasi. Bila WIUP berada di dalam kawasan OIKN, kelanjutan operasi bergantung pada bagaimana dua rezim izin itu dijembatani. Gendut Supriyanto menyatakan bahwa bila IUP tidak dapat diperpanjang, perusahaan otomatis berhenti.
  • Proses perizinan bertambah simpul. Keterangan perusahaan menyebut dokumen seperti TPS kini harus melalui sistem OIKN, menambah tahapan di luar perizinan minerba.
  • Dampaknya menyebar ke luar tambang. Forum memperkirakan warga terdampak mencapai 50.000–60.000 jiwa setelah menghitung tanggungan keluarga, dan menyoroti usaha mikro di sekitar konsesi.
  • Solusi yang diminta bersifat lintas kementerian. Yang didorong adalah SKB antara UU Minerba dan aturan khusus IKN — bukan perubahan pada satu izin saja.

Untuk pengurusan izin dan dokumen kepatuhan, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor tambang, lihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace). Pembahasan tentang ekonomi daerah penghiliran dan resentralisasi tata kelola tambang ada di artikel kami tentang [ekonomi Sulawesi Tengah dan resentralisasi nikel](/id/news/ekonomi-sulteng-hilirisasi-nikel-resentralisasi).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.

Yang membuat kasus lingkar IKN berbeda dari sengketa lahan tambang biasa adalah sumber benturannya. Persoalannya bukan perusahaan melanggar izin, melainkan dua dasar hukum yang sah — UU IKN dan UU Minerba — mengatur tanah yang sama dengan cara yang berbeda. Ketika sebuah kawasan ditetapkan sebagai kawasan otorita dengan kebijakan moratorium, izin tambang yang sah menurut rezim minerba tidak otomatis kehilangan legalitasnya; ia hanya kehilangan kepastian kelanjutan. Celah itulah yang kini menahan keputusan investasi, jam kerja kontraktor, dan kredit perbankan.

Bagi kami, dua hal layak dicatat. Pertama, hampir semua angka dampak dalam artikel ini berasal dari Forum Komunikasi IUP-IKN dan perusahaan yang menjadi anggotanya, bukan dari pemerintah. Angka 15.080 pekerja dan 1.070 PHK adalah klaim pihak yang berkepentingan, dan sejauh yang kami baca tidak ada lembaga pemerintah yang mengonfirmasinya. Itu tidak membuatnya salah, tetapi membuatnya belum terverifikasi secara independen. Kedua, arah kebijakan OIKN sendiri sudah tertulis sejak 2023: tidak ada izin baru, tidak ada perpanjangan di kawasan IKN. Artinya, SKB yang diperjuangkan forum bukan sekadar penyelesaian sengketa administratif, melainkan permintaan untuk mengecualikan wilayah tertentu dari kebijakan yang sudah menjadi komitmen otorita. Seberapa besar ruang pengecualian yang akan diberikan belum terlihat dari luar.

Yang paling tidak terdokumentasi adalah sisi pemerintah. Kami hanya menemukan pernyataan OIKN tahun 2023 dan rencana PP tahun 2024. Apa hasil pertemuan ketiga pada Juli 2026, dan apakah SKB itu benar-benar terbit, tidak tercakup dalam sumber yang kami baca.

Yang Tidak Dapat Kami Pastikan

  • Hasil pertemuan ketiga yang dijadwalkan pada pekan ketiga Juli 2026, dan status usulan SKB yang diperjuangkan Forum Komunikasi IUP-IKN. Sumber yang kami baca ditulis sebelum pertemuan itu berlangsung.
  • Kebenaran angka 15.080 pekerja terdampak, 1.070 PHK, dan estimasi 50.000–60.000 warga terdampak. Semuanya berasal dari Forum Komunikasi IUP-IKN; kami tidak menemukan data resmi yang mengonfirmasi atau membantahnya.
  • Luas 3.300 hektare wilayah IUP PT Globalindo Inti Energi yang disebut masuk kawasan OIKN — keterangan perusahaan, bukan dokumen tata ruang yang kami buka.
  • Rincian surat dan pergeseran sasaran penertiban satgas dari Kilometer 46–56 ke Kilometer 39. Kami hanya mengutip keterangan Camat Samboja Barat.
  • Dasar hukum tertulis kebijakan moratorium OIKN selain keterangan pejabat dalam pemberitaan ANTARA 2023. Kami tidak membuka peraturan atau keputusan yang menjadi dasarnya.
  • Terbitnya Peraturan Pemerintah khusus IKN untuk reklamasi tambang yang direncanakan sejak 2024. Kami tidak menemukan dokumen itu, dan tidak dapat memastikan apakah sudah terbit.
  • Polemik perpanjangan IUP di IKN yang pernah diberitakan kontan.co.id pada Desember 2025. Artikelnya berbayar dan tidak dapat kami buka, sehingga tidak kami jadikan sumber.

Sumber

Artikel ini disusun dari tiga laporan yang kami buka dan baca: satu laporan Kaltimtoday.co pada 6 Juli 2026 mengenai benturan regulasi IKN dan dampaknya terhadap lima kecamatan lingkar tambang, serta dua laporan ANTARA News pada 29 Desember 2023 dan 24 September 2024 mengenai kebijakan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN dan rencana aturan khusus ESDM untuk reklamasi tambang di sekitarnya. Seluruh angka, nama, jabatan, dan kutipan dalam artikel ini berasal dari ketiga laporan tersebut; tidak ada pernyataan pejabat atau data perusahaan yang kami tambahkan dari luar ketiganya.

Sources & References

According to an official statement from ANTARA News — "Otorita IKN bentuk satgas kegiatan tambang di kawasan Kota Nusantara", 29 Desember 2023 (pembentukan satuan tugas OIKN untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan Kota Nusantara; pernyataan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri bahwa pemerintah pusat tidak akan menerbitkan izin baru dan tidak memperpanjang atau meningkatkan status izin pertambangan yang ada di kawasan IKN, serta kebijakan moratorium penerbitan izin pertambangan; pernyataan bahwa pertambangan legal yang masih aktif diawasi ketat dan wajib melaksanakan tanggung jawab pascatambang)., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

IKNIUPKutai KartanegaraPHKOtorita IKNKalimantan Timur
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami